Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja lp2ksps (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
  • Peraturan Bkn Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
  • Koleksi Soalan Sains UPSR 2019 + Skema Jawapan
  • Viral Pasal 6a Uud 1945, Inilah Naskah Asli Salinan Pasal 6a Uud 1945
  • Soal Ucun Ipa Smp Tahun 2019 Paket 2
  • Kisi-Kisi Ukg UTN Ulang 2 Dan Ukg UTN 4 Tahun 2018
  • Pmk Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
  • Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Inggris Smp MTS Kurikulum 2013 Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment