Tuesday, January 5, 2021

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017



 Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017


Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017 - Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2017 Dalam rangka pengisian formasi yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan seleksi Kom...



Video Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017





Artikel Terkait:
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Kemenpppa Tahun 2019
  • Materi / Kisi-Kisi Soal Tes Cpns Tahun 2018
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan
  • Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah)
  • Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik DI Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd
  • Soal Sipenmaru Uji Tulis Poltekkes Tahun 2017 2016 Dan 2015 (Tes Masuk Poltekkes 2017 2016 Dan 2015)
  • Panduan Penulisan Soal SD - MI (Panduan Penulisan Soal Us Usbn Pas Dan Pat SD - MI)
  • Model Pembelajaran Tutor Sebaya Dan Pembelajaran Remedial Tutor Sebaya

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

    0 comments:

    Post a Comment