Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Dki Jakarta
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah
  • Latihan Soal Ukk - Pat Pai Kelas 7 (VII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019
  • Contoh Laporan Pelaksanaan Program Guru BK
  • Latihan Soal Us/Uas/Usbn SD, Un Unbk (Us /Uas/Usbn) Smp Sma Smk Tahun 2020 (Tp. 2019/2020)
  • Pandeglang Diteror Bom ?
  • Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment