Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Download Modul Penguatan Pendidikan Karakter Untuk Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah
  • Download Materi Atau Bahan Ajar Plpg
  • Pramuka Akan Diwajibkan Diikuti Siswa Sebagai Kegiatan Kokurikuler Bukan Ekstrakurikuler
  • Ini Alasan Quota Calon Mahasiswa Ikatan Dinas Pkn Stan Meningkat Menjadi 6.961 Mahasiswa Baru
  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  • Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai Yang Bersertifikat Pendidik (Profesi)
  • Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai DI Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Donwload Contoh Powerpoint Sebagai Media Pembelajaran Ppkn Pkn Smp
  • Peringkat Perguruan Tinggi (Pt) Non-Vokasi DI Indonesia Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment